Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul. Dede beralasan, Samsul menderita kanker.
Pada akhirnya, dalam putusannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikahi.
Majelis hakim juga mengakui bahwa pengakuan Dede menjadi faktor untuk meringankan. Namun, tindakannya dianggap jauh kelewat batas.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ujar hakim ketua MKH, Desnayeti membacakan amar putusan.
Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
Menurut Desnayeti cs, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Pengambilan putusan ini berdasarkan suara mayoritas. Selain Desnayeti, terdapat 6 hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini.
Ada Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY). Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku Hakim Agung.
Mendengar putusan itu, Dede langsung menyeka wajah. Ia yang semula datang dengan harapan atas pengampunan, kini langsung membereskan semua perlengkapan di meja.
Selepas majelis hakim meninggalkan ruang sidang, begitu pun Dede. Ia meninggalkan ruang sidang untuk selamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.