Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 09/08/2023, 14:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, lantaran menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.

Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/8/2023).

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata hakim ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan.

Selepas putusan itu dibacakan, Dede Suryaman berulang kali menyeka wajah dan membereskan semua perlengkapan di mejanya.

Baca juga: Ikahi Minta Hakim Dede Suryaman Tak Dipecat walau Terima Rp 300 Juta

Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela di awal persidangan.

Namun demikian, menurut Desnayeti dkk, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 juga merekomendasikan agar Dede Suryaman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.

Baca juga: Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta

Pengambilan putusan ini berdasarkan suara mayoritas. Selain Desnayeti, terdapat enam hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini.

Mereka adalah Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY). Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku hakim agung.

Kasus suap ini bermula ketika eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya.

Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tetapi, akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Pembelaan Dede Suryaman

Di awal sidang, Dede sudah mengakui kesalahan telah menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara Samsul.

Penerimaan uang ini terbukti ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dede sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dalam perkara lain.

Terungkap bahwa Hamdan ternyata juga pernah menerima Rp 30 juta dari Dede Suryaman pada perkara Samsul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com