Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Kompas.com - 06/06/2023, 22:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menerima aliran suap Rp 11,2 miliar terkait jual beli perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang Rp 11,2 miliar itu bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka.

Ia meminta Hasbi mengkondisikan persidangan kasasi pidana KSP Intidana dengan memutuskan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dipenjara.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Adapun, uang Rp 11,2 miliar itu diserahkan Tanaka melalui transfer sebanyak tujuh kali.

Selain meminta Budiman dipenjara, Tanaka juga meminta melalui Dadan selaku penghubung suap itu agar pengurusan perkara di MA oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera berjalan.

Atas permintaan tersebut, Dadan meminta sejumlah uang kepada Tanaka.

“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun, Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengkondisikan putusan itu.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.

KPK kemudian menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.

“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com