JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, berpendapat bahwa kematangan politik seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh umur.
Hal ini ia sampaikan dalam gelar wicara "Satu Meja The Forum" yang membahas soal gugatan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang perkaranya tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hamdi berujar, berdasarkan literatur yang ia dalami, terdapat sedikitnya 3 faktor penyebab kematangan politik seseorang.
"Pertama, apakah dia punya observable skill dan observable experience yang jelas, punya kemampuan betul, pengalaman dalam bidang itu," kata Hamdi.
"Kedua, apakah lingkungannya mendukung untuk facilitated learning, pembelajaran yang terfasilitasi," ujar dia.
Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK
Ketiga, yang terpenting, adalah kehadiran mentor.
"Biasanya orang-orang yang cepat matang itu kan di sampingnya ada mentor-mentor yang hebat, baik itu di bisnis, academia, maupun politik. Kehadiran mentor itu mempercepat orang matang. Jadi, bukan umur," ujar Hamdi.
"Singkatnya, mau usia 35, 36, 37, 38, 39, 40, sama saja," kata dia.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pemeriksaan terkait gugatan agar syarat usia minimum capres-cawapres diubah.
DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Saat 3 Partai Tunjukkan Resistensi terhadap Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawpres
Terdapat 3 gugatan sejenis yang saat ini disidang MK terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.