Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Kompas.com - 09/06/2023, 10:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Jaksa KPK, Dody W. Leonard Silalahi terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.

Mereka diduga melakukan suap menyuap pengurusan perkara kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Sebanyak dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati turut dijerat sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah meminta penjelasan dari Dody mengenai pertemuannya dengan Hasbi Hasan.

"Penjelasan tentang pertemuan Hasbi Hasan dengan saksi Dody Leonard Silalahi serta beberapa pihak lainnya pasca OTT-MA oleh KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dody akhirnya hadir ke meja penyidik pada panggilan kedua.

Pada Rabu (31/5/2023) lalu, Dody dipanggil bersama empat saksi lain termasuk hakim tinggi militer, dua prajurit TNI, dan hakim agung Prim Haryadi. Namun, mereka semua absen.

Prim dan Dody kemudian memenuhi panggilan penyidik kemarin, Kamis (8/6/2023). Jaksa itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Prim di Gedung KPK lama.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Adapun Dody pernah menjabat sebagai Jaksa KPK. Namun, ia dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung setelah dinyatakan terbukti melanggar etik.

KPK terus mengusut dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Terbaru, komisi antirasuah itu menetapkan Hasbi Hasan dan pengusaha sekaligus mantan Komisaris Independen PT Wika beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Melalui Dadan yang berperan sebagai penghubung suap, Tanaka meminta majelis kasasi perkara pidana di MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana bersalah dan dipenjara.

Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel

Tanaka juga meminta kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan putusan melalui jalur bawah, yakni staf dan PNS di MA berjalan sesuai keinginannya.

Keinginan itu pun terwujud. Budiman dihukum lima tahun penjara.

Meski telah resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka, KPK belum menahan Sekretaris MA itu.

Sementara itu, Dadan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 pada Rabu (6/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com