Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Rafael Alun Investasi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia Pakai Uang Korupsi

Kompas.com - 03/08/2023, 13:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mencecar dua orang saksi terkait dugaan aliran dana korupsi tersebut.

Keduanya adalah Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode Tahun 2010 dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode Tahun 2015.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka Rafael di perusahaan para saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

Kedua mantan pejabat perusahaan pelat merah tersebut dicecar penyidik pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman

Pad hari yang sama, penyidik juga mencecar Direktur di PT Cubes Consulting, Gunadi Hastiwo.

Menurut Ali, Rafael Alun juga diduga menginvestasikan uang hasil korupsi di perusahaan tersebut.

Sedianya, tim penyidik juga memanggil Direktur PT Golden Energi Mines periode 2014, Bambang Heryawan Haliman dan wiraswasta bernama Debora Susyani Triputranto.

Namun, Ali mengatakan kedua saksi tersebut tidak hadir sehingga akan dijadwalkan ulang.

Baca juga: Uang Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Perusahaan Pijat Refleksi

Untuk diketahui, KPK saat ini tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Lembaga antirasuah juga berupaya mengembalikan kekayaan negara yang dicuri dengan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK sudah mulai mengusut dugaan aliran dana Rafael Alun ke sejumlah perusahaan.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga: KPK Dalami Lagi Dugaan Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak lewat Perusahaan Konsultan

KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.

Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.

Di antara aset yang disita antara lain, indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Kemudian, mobil Toyota Camry Land Cruiser di Solo, motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta, dan Harley Davidson di Tangerang Selatan.

KPK juga menyita Harley Davidson di Tangerang. Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di Beberapa Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com