Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Perusahaan Pijat Refleksi

Kompas.com - 24/07/2023, 19:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ke perusahaan pijat refleksi, PT Keluarga Segar Sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak menilai bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael hanya mengalir ke perusahaan terkait perpajakan.

“Kita tidak melihat, ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pihak harus perusahaan pajak,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Uang Hasil Korupsi untuk Kegiatan Bisnis

Adapun KPK telah memanggil Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat bernama Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023) kemarin.

Menurut Asep, terduga pelaku tindak pidana korupsi bisa mengalirkan uang curian itu ke mana dan bentuk apa pun, termasuk perusahaan pijat.

Asep mengatakan, dalam mengusut dugaan TPPU, KPK menerapkan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang.

Melalui tindakan itu, KPK akan mengikuti ke mana saja uang hasil korupsi Rafael mengalir.

“Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja,” ujar Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pihaknya akan menelusuri benar tidaknya dugaan aliran dana Rafael, termasuk apakah uang itu digunakan sebagai modal perusahaan.

Asep menyebut, saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait dugaan TPPU Rafael bisa karena membeli properti atau memiliki usaha bersama.

“Apakah dia membeli properti ke Saudara Rafael atau misalnya dalam bentuk perusahaan apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan,” kata Asep.

Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Hadiri Sidang, Bahas Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy

KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penempatan uang oleh Rafael untuk sejumlah kegiatan bisnis.

Materi itu telah KPK dalami kepada tiga orang saksi, yakni Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, Pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, dan wiraswasta bernama TImothy Pieter Pribadhi.

Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Usut Aset Keluarga Rafael di Yogyakarta

Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.

KPK telah mengingatkan tidak etis bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com