JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ke perusahaan pijat refleksi, PT Keluarga Segar Sehat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak menilai bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael hanya mengalir ke perusahaan terkait perpajakan.
“Kita tidak melihat, ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pihak harus perusahaan pajak,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Uang Hasil Korupsi untuk Kegiatan Bisnis
Adapun KPK telah memanggil Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat bernama Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
Menurut Asep, terduga pelaku tindak pidana korupsi bisa mengalirkan uang curian itu ke mana dan bentuk apa pun, termasuk perusahaan pijat.
Asep mengatakan, dalam mengusut dugaan TPPU, KPK menerapkan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang.
Melalui tindakan itu, KPK akan mengikuti ke mana saja uang hasil korupsi Rafael mengalir.
“Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja,” ujar Asep.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pihaknya akan menelusuri benar tidaknya dugaan aliran dana Rafael, termasuk apakah uang itu digunakan sebagai modal perusahaan.
Asep menyebut, saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait dugaan TPPU Rafael bisa karena membeli properti atau memiliki usaha bersama.
“Apakah dia membeli properti ke Saudara Rafael atau misalnya dalam bentuk perusahaan apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan,” kata Asep.
Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Hadiri Sidang, Bahas Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy
KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penempatan uang oleh Rafael untuk sejumlah kegiatan bisnis.
Materi itu telah KPK dalami kepada tiga orang saksi, yakni Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, Pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, dan wiraswasta bernama TImothy Pieter Pribadhi.
Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Usut Aset Keluarga Rafael di Yogyakarta
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
KPK telah mengingatkan tidak etis bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.