JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI perlu duduk bersama menangani kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Koordinasi antara penyidik KPK dan Puspom, menurut Kresno, perlu dilakukan untuk menentukan arah peradilan.
“Penyidik KPK dan Puspom TNI perlu duduk bersama untuk melihat konstruksi hukumnya,” kata Kresno dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (2/8/2023) petang.
“Ketika sudah ketahuan konstruksi hukumnya, maka nanti bisa dilihat apakah ini akan di-splitsing, dalam arti terpisah. Diselesaikan masing-masing atau dikoneksitaskan atau diperiksa dalam satu peradilan,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Sebut Panglima TNI Komitmen Tak Akan Lindungi Anggotanya yang Lakukan Korupsi
Kresno mengatakan, koneksitas akan mengarah bahwa kasus akan diadili dalam satu peradilan, yakni peradilan umum.
“Kecuali, dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung, perkara itu harus diperiksa dan diadili di pengadilan dengan lingkungan peradilan militer,” kata Kresno.
Kresno juga meminta publik untuk mengawal kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.
“Dan yakin bahwa tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Baca juga: Panglima TNI-Ketua KPK Bertemu, Kababinkum: Tanda Tensi Tak Ada Lagi
Diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Puspom TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.
Selain itu, diumumkan bahwa Henri Alfiandi dan Afri telah ditahan di instalasi tahanan militer milik Puspom TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.
Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.
Buntut dari hal itu, Danpuspom beserta perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 28 Juli 2023.
Kedatangan para pati TNI itu berujung permintaan maaf dari lembaga antirasuah yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.