JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima bayaran atau fee dari sejumlah wajib pajak.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami persoalan ini kepada tiga orang saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianto Noor, serta dua pihak swasta Richard R. Wiriahardja dan Ciswanto.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Diduga Terima Fee dari Perusahaan yang Konsultasi soal Pajak
Menurut Ali, fee itu diduga diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Materi serupa sebelumnya juga telah didalami tim penyidik KPK kepada sejumlah saksi pada awal Juli lalu.
TIm penyidik memanggil direktur keuangan dari tiga perusahaan. Mereka adalah Agustinus Bensik Lomboan dari PT Apexindo Pratama Duta, Rocky Joseph Pesik dari PT Birotika Semesta, dan Lilita sebagai perwakilan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia.
“Dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 6 Juli 2023.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di Beberapa Perusahaan
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
Baca juga: KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Aset Tak Wajar, Diduga Pakai Identitas Orang Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.