Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 11 Jam Terkait Panji Gumilang, Lucky Hakim Siap Serahkan Bukti-bukti jika Diminta

Kompas.com - 14/07/2023, 23:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim telah rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky terpantau datang untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Lucky mengaku dicecar 10 pertanyaan.

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Jawab 10 Pertanyaan Polisi

"Ada lebih dari 10 (pertanyaan) dan saya juga menyampaikan bukti baru," kata Lucky di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Lucky mengaku telah menjawab setiap pertanyaan penyidik secara benar sesuai yang diketahuinya.

Dia juga siap menyerahkan setiap barang bukti yang diperlukan, termasuk barang pemberian Panji jika diminta penyidik.

Sebab, Lucky pernah diberikan pakaian jas dan peci oleh Panji saat mendatangi perayaan ulang tahun pimpinan Ponpes Al Zaytun itu pada 30 Juli 2022.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Lucky Hakim Belum Keluar

"Tadi juga saya menceritakan bahwa jas dan peci yang saya pakai itu pemberian dari Al Zaytun, itu Pak Panji Gumilang, maka saya pun siap kalau itu menjadi barang bukti untuk diserahkan ke sini, mungkin bisa akan ada pemanggilan kembali untuk menjelaskan jas dan peci," ungkap Lucky.

Diketahui, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky dan seorang pendeta terkait video yang menjerat Panji Gumilang.

Adapun video yang dimaksud terkait acara ulang tahun Panji yang dihadiri Lucky pada 30 Juli 2022 dan video adanya pendeta dan perempuan dalam barisan saf laki-laki saat salat di Al Zaytun.

“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” jelas Ramadhan.

Baca juga: Sempat Hadiri Perayaan Ultah Panji Gumilang, Lucky Hakim Dilarang Kembali ke Al Zaytun

Dalam kasus ini, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com