JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, harus diblokir.
Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pemblokiran itu dilakukan agar manipulasi uang hasil penipuan tidak meluas.
“Agar manipulasi jumlah uang hasil penipuan itu tidak terus dilakukan oleh pelaku. Kita lihat kasus si duo kembar (Rihana-Rihani), ini juga PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dari pelaku kejahatan,” kata Natsir, dikutip dari Youtube PPATK, Jumat (14/7/2023).
Natsir mengatakan, salah satu dasar hukum pemblokiran itu berlandaskan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Baca juga: Mahfud: 145 Rekening Terkait Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang
“Dasar penghentian sementara transaksi, itu kami lihat dari indikasi awal tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain,” ujar Natsir.
“Atau terdapat harta atau kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana,” katanya lagi.
Natsir mengungkapkan, alasan pemblokiran rekening itu juga akan mendalami terkait tujuan transaksi yang sudah atau belum diketahui dari pelaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.
Mahfud mengatakan, pembekuan itu juga sudah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.
“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan.
Kemudian, dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua jeratan kasus terkait Panji Gumilang tersebut akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Sementara itu, terkait rekening Panji Gumilang, Bareskrim mengatakan bakal berkoordinasi dengan PPATK.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.