JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, sebagai saksi terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Lucky pun menyatakan akan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim pada Jumat (14/7/2023).
"Betul," kata Lucky saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berdasarkan surat panggilan, Lucky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB di Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan diperiksa terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji.
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi untuk Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun
Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.