JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut hanya menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan yang dipimpin Maqdir Ismail saat membacakan permohonan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
"Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan kepada keterangan atau pernyataan sepihak dalam perkara atas nama terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," kata Maqdir Ismail.
Baca juga: Pengacara Hasbi Hasan Sindir KPK: Nguber Orang untuk Diperiksa, tapi Sidang Selalu Menghindar
Maqdir Ismail lantas memaparkan dakwaan yang menyebutkan adanya pertemuan antara Yosep Parera dan Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 25 Maret 2022.
Dalam dakwaan itu disebut, pertemuan dilakukan untuk membicarakan pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Atas pengurusan perkara itu Dadan Tri Yudianto disebut meminta uang kepada Heryanto Tanaka sebesar Rp 11.200.000.000 untuk Hasbi Hasan. Keterangan dalam dakwaan yang menjadi dasar penetapan tersangka ini, saat itu masih berproses di PN Tipikor Bandung.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ditunda Dua Pekan
Dengan demikian, jika merujuk kepada dakwaan, KPK telah menuduh Hasbi Hasan telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Artinya, saat ini perkara a quo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih menunggu keputusan hukum dari majelis hakim. Sehingga, mengingat proses persidangan masih berlangsung, maka barang-barang bukti dan alat-alat bukti terkait yang telah diperoleh oleh termohon, tentunya masih diuji atau dibuktikan dalam perkara a quo," papar Maqdir Ismail.
Lebih lanjut, lantaran barang bukti dan alat bukti perkara itu masih berada dalam penyitaan, penguasaan dan penggunaan oleh penyidik dan penuntut umum KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian melakukan pengembangan penyidikan Nomor: LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tertanggal 2 Mei 2023.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan dilakukan proses penuntutan oleh KPK terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung yang sudah berjalan lebih dahulu.
"Bahwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penangana perkara di MA, termohon telah menetapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara a quo dan saat ini masih berproses di PN Tipikor Bandung, dimana tidak ada keterlibatan langsung pemohon di dalamnya," jelas Maqdir Ismail
"Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka lantaran dikaitkan dengan kasus suap pemberian uang dari Dadan Tri Yudianto dari salah satu terdakwa yang bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp 11.200.000.000,00," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar
Padahal, menurut Maqdir, keterangan dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg yang mengarah pada Hasbi Hasan hanya muncul dari keterangan atau pernyataan sepihak terdakwa Theodorus Yosep Parera yang bila ditelusuri lebih jauh sebenarnya bersifat de auditu.
"Dengan kata lain, alat bukti yang digunakan termohon masih sangat diragukan keabsahan dan sumber perolehannya mengingat perkara a quo masih diuji atau dibuktikan oleh Penuntut Umum (in casu termohon)," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.