Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan, Pengacara Hasbi Hasan Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Hanya Didasarkan Keterangan Sepihak

Kompas.com - 03/07/2023, 16:02 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut hanya menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan yang dipimpin Maqdir Ismail saat membacakan permohonan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

"Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan kepada keterangan atau pernyataan sepihak dalam perkara atas nama terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," kata Maqdir Ismail.

Baca juga: Pengacara Hasbi Hasan Sindir KPK: Nguber Orang untuk Diperiksa, tapi Sidang Selalu Menghindar

Maqdir Ismail lantas memaparkan dakwaan yang menyebutkan adanya pertemuan antara Yosep Parera dan Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 25 Maret 2022.

Dalam dakwaan itu disebut, pertemuan dilakukan untuk membicarakan pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Atas pengurusan perkara itu Dadan Tri Yudianto disebut meminta uang kepada Heryanto Tanaka sebesar Rp 11.200.000.000 untuk Hasbi Hasan. Keterangan dalam dakwaan yang menjadi dasar penetapan tersangka ini, saat itu masih berproses di PN Tipikor Bandung.

Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ditunda Dua Pekan

Dengan demikian, jika merujuk kepada dakwaan, KPK telah menuduh Hasbi Hasan telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Artinya, saat ini perkara a quo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih menunggu keputusan hukum dari majelis hakim. Sehingga, mengingat proses persidangan masih berlangsung, maka barang-barang bukti dan alat-alat bukti terkait yang telah diperoleh oleh termohon, tentunya masih diuji atau dibuktikan dalam perkara a quo," papar Maqdir Ismail.

Lebih lanjut, lantaran barang bukti dan alat bukti perkara itu masih berada dalam penyitaan, penguasaan dan penggunaan oleh penyidik dan penuntut umum KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian melakukan pengembangan penyidikan Nomor: LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tertanggal 2 Mei 2023.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan dilakukan proses penuntutan oleh KPK terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung yang sudah berjalan lebih dahulu.

"Bahwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penangana perkara di MA, termohon telah menetapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara a quo dan saat ini masih berproses di PN Tipikor Bandung, dimana tidak ada keterlibatan langsung pemohon di dalamnya," jelas Maqdir Ismail

"Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka lantaran dikaitkan dengan kasus suap pemberian uang dari Dadan Tri Yudianto dari salah satu terdakwa yang bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp 11.200.000.000,00," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar

Padahal, menurut Maqdir, keterangan dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg yang mengarah pada Hasbi Hasan hanya muncul dari keterangan atau pernyataan sepihak terdakwa Theodorus Yosep Parera yang bila ditelusuri lebih jauh sebenarnya bersifat de auditu.

"Dengan kata lain, alat bukti yang digunakan termohon masih sangat diragukan keabsahan dan sumber perolehannya mengingat perkara a quo masih diuji atau dibuktikan oleh Penuntut Umum (in casu termohon)," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.

Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com