JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (19/6/2023) akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Penelusuran Kompas.com lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan disidangkan di Ruang Sidang 03.
"Jam sidang pukul 10.00 WIB," tulis SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Kompas.com, Senin.
Adapun perkara yang diajukan mengenai sah atau tidaknya penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Agenda yang dilakukan dalam sidang perdana ini yaitu memanggil KPK sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, sidang yang digelar pekan lalu harus ditunda karena pihak KPK tidak bisa hadir.
Hakim tunggal Alimin kemudian memutuskan sidang perkara tersebut ditunda hingga hari ini, 19 Juni 2023.
"Ditunda satu minggu ya, Senin depan tanggal 19, Tanggal 19 Juni 2023," ujar Alimin, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diketahui Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Adapun, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto setelah beberapa kali namanya muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.