JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan sidang praperadilan sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditunda hingga Senin (19/6/2023) pekan depan.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin R Sujono memutuskan agar sidang ditunda selama sepekan.
"Sidang kita tunda sampai 19 juni 2023," ujar Alimin kemudian menutup sidang yang digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA
Dalam sidang ini, KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan. Namun, KPK mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan
Akan tetapi, kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, keberatan atas permintaan itu dan meminta hakim mempercepat sidang.
"Saya berharap proses peradilan lebih cepat, (ditunda hanya waktu) 3 hari. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama," ujar Kuasa Hukum Hasbi, Maqdir Ismail.
Baca juga: Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung
Namun permintaan Maqdir ditolak dan Hakim tetap memutuskan penundaan dilakukan satu minggu ke depan.
"Ditunda satu minggu ya, Senin depan tanggal 19. Tanggal 19 juni 2023," ujar Hakim.
"Kalau 3 hari enggak mungkin juga ya. Kita panggil pemohon 19 juni 2023. Kita (juga) panggil termohon dan pemohon (untuk) memenuhi panggilan," sambung Hakim.
Sebagai informasi hari ini dijadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi jual beli perkara di MA.
Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA
Penelusuran Kompas.com lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengeadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu akan disidangkan di ruan sidang 01.
"Hari dan tanggal sidang: Senin, 12 Juni 2023, jam sidang 09.00 sampai dengan selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Diketahui Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Adapun KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto setelah beberapa kali namanya muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.