JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, karyawati sebuah bank BUMN, Isye Fitril Yuliastuti menerima aliran dana dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Isye pada Senin (12/6/2023) sebagai saksi.
“Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka Hasbi Hasan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: KPK Absen Sidang Perdana Lawan Sekretaris MA, Masih Lengkapi Administrasi
Selain itu, kata Ali, tim penyidik menduga Isye sebagai orang dekat Hasbi Hasan.
Keterangan Isye sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, berbagai jawaban Isye tidak akan dibuka ke publik saat ini.
“Saksi diduga orang dekat tersangka Hasbi Hasan,” ujar Ali.
Sebelum Isye, KPK memanggil Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol sebagai saksi pada Senin (29/5/2023).
KPK menduga, Windy mengetahui penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait dalam perkara suap jual beli perkara di MA.
Belakangan, KPK juga menyebut menduga Windy mengelola rumah Hasbi Hasan yang berada di Jakarta Selatan.
"Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan," kata Ali saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
Sementara itu, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini berperkara.
Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.