Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Sanksi Pelanggaran di KPK: Dulu Berniat Selingkuh Dipecat, Kini Lecehkan Istri Tahanan Hanya Dipotong Gaji

Kompas.com - 27/06/2023, 21:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi disiplin terhadap seorang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang diduga menjalin hubungan dengan seorang istri tahanan dianggap terlampau ringan.

Mantan penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua, berbagi kisah saat masih bertugas. Dia mengaku pernah memecat seorang pegawai yang menyatakan ingin menjalin hubungan asmara dengan sejawatnya di lembaga itu.

"Sewaktu saya jadi Penasihat KPK, saya terlibat langsung dalam proses 10 pelanggaran kode Etik KPK. Enam kasus saya sebagai Ketua dan 4 kasus sebagai anggota Majelis Kode Etik," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Abdullah mengatakan, dari 10 kasus itu, sebanyak 4 orang dipecat dari KPK.

Baca juga: Tahanan KPK yang Terlibat Suap dan Gratifikasi di Rutan Diduga Capai Puluhan Orang

Selain itu, 2 orang diberhentikan dari jabatannya, lalu 2 orang dikenakan Surat Peringatan (SP) 1.

Lalu seorang pegawai dimutasi dan harus mengganti uang pemakaian telepon kantor untuk urusan pribadi dan seorang diberi peringatan lisan.

Ketika Abdullah menjadi Ketua Majelis Kode Etik, dia mengaku memecat pegawai lelaki di KPK yang menyatakan mempunyai perasaan cinta terhadap sejawatnya yang perempuan. Padahal, kata Abdullah, rekan sang lelaki sudah bersuami.

"Penyebabnya hanya karena dia menyatakan cintanya ke pegawai perempuan di mana sama-sama pegawai KPK," ujar Abdullah.

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta

Abdullah memaparkan alasannya memecat sang pegawai lelaki karena masing-masing sudah mempunyai pasangan.

"Padahal mereka tidak pernah berjumpa berduaan. Namun pernyataan cinta tersebut mengganggu konsentrasi kerja perempuan tersebut yang kemudian suaminya melaporkan pegawai laki-laki tersebut ke Pengawasan Internal KPK," ucap Abdullah.

Abdullah lantas membandingkan dengan keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan sanksi disiplin kepada M. Padahal M terbukti melakukan tindakan asusila dengan istri tahanan.

Padahal menurut penelusuran Dewas KPK, M juga sudah berkeluarga.

"Anda bayangkan, menyatakan cinta saja dipecat dari KPK apalagi melakukan tindakan asusila dengan istri tersangka serta memeras pengunjung rutan KPK. Seharusnya mereka dipecat dan diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi," ucap Abdullah.

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Wapres: Jangan Sampai Berantas Korupsi tapi di Dalam Juga Terjadi

Dalam surat putusan Sidang Kode Etik Dewas KPK pada 12 April 2023 disebutkan, M bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dewas menghukum M dengan sanksi sedang yakni permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Selain itu M juga diberi sanksi berupa pemotongan gaji.

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian memeriksa M untuk dijatuhi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com