JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tahanan kasus korupsi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, atau menjadi oleh petugas rumah tahanan (Rutan) mencapai puluhan orang.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah menangani kasus tersebut.
“Iya (diduga libatkan puluhan tahanan), itu yang sedang kita tangani,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas
Asep mengatakan, dalam kasus transaksi uang 'panas' sekitar Rp 4 miliar di rutan KPK terdapat peristiwa kolusi.
Persoalan itu timbul karena ada peluang untuk bekerja sama antara tahanan korupsi dan petugas rutan.
Para pelaku korupsi itu dalam keadaan dibatasi baik gerak, kesempatan bertemu keluarga, dan lainnya. Sementara itu, di KPK terdapat oknum yang tidak berintegritas.
Sehingga, ketika tahanan ingin berkomunikasi dengan keluarganya di luar jam yang ditentukan, mereka kemudian menyuap petugas rutan.
“Jadi di situlah terjadi kolusinya sehingga apa yang diperoleh oleh para tahanan ini dikompensasi dalam bentuk uang, dalam bentuk materiil,” tutur Asep.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Transaksi Rp 4 M di Rutan KPK Bukan Pungli: Suap atau Pemerasan
Asep mengatakan, saat ini KPK tengah mendalami siapa saja yang diduga terlibat dalam transaksi panas di rutan tersebut.
Pihaknya juga tidak akan membatasi penyelidikan ini pada 2021 dan 2022, tapi juga sebelum 2021 hingga Juni 2023.
“Kemudian di belakangnya, pada 2020, 2019, dan lain-lain misalnya, apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Temuan dugaan tindak pidana di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dalam satu tahun.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dugaan pidana di rutan KPK terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Tahanan diduga menyelundupkan uang dan alat komunikasi dengan cara membayar uang kepada petugas rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.