JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi disiplin terhadap seorang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang diduga menjalin hubungan dengan seorang istri tahanan dianggap terlampau ringan.
Mantan penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua, berbagi kisah saat masih bertugas. Dia mengaku pernah memecat seorang pegawai yang menyatakan ingin menjalin hubungan asmara dengan sejawatnya di lembaga itu.
"Sewaktu saya jadi Penasihat KPK, saya terlibat langsung dalam proses 10 pelanggaran kode Etik KPK. Enam kasus saya sebagai Ketua dan 4 kasus sebagai anggota Majelis Kode Etik," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Abdullah mengatakan, dari 10 kasus itu, sebanyak 4 orang dipecat dari KPK.
Selain itu, 2 orang diberhentikan dari jabatannya, lalu 2 orang dikenakan Surat Peringatan (SP) 1.
Lalu seorang pegawai dimutasi dan harus mengganti uang pemakaian telepon kantor untuk urusan pribadi dan seorang diberi peringatan lisan.
Ketika Abdullah menjadi Ketua Majelis Kode Etik, dia mengaku memecat pegawai lelaki di KPK yang menyatakan mempunyai perasaan cinta terhadap sejawatnya yang perempuan. Padahal, kata Abdullah, rekan sang lelaki sudah bersuami.
"Penyebabnya hanya karena dia menyatakan cintanya ke pegawai perempuan di mana sama-sama pegawai KPK," ujar Abdullah.
Abdullah memaparkan alasannya memecat sang pegawai lelaki karena masing-masing sudah mempunyai pasangan.
"Padahal mereka tidak pernah berjumpa berduaan. Namun pernyataan cinta tersebut mengganggu konsentrasi kerja perempuan tersebut yang kemudian suaminya melaporkan pegawai laki-laki tersebut ke Pengawasan Internal KPK," ucap Abdullah.
Padahal menurut penelusuran Dewas KPK, M juga sudah berkeluarga.
"Anda bayangkan, menyatakan cinta saja dipecat dari KPK apalagi melakukan tindakan asusila dengan istri tersangka serta memeras pengunjung rutan KPK. Seharusnya mereka dipecat dan diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi," ucap Abdullah.
Dalam surat putusan Sidang Kode Etik Dewas KPK pada 12 April 2023 disebutkan, M bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dewas menghukum M dengan sanksi sedang yakni permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Selain itu M juga diberi sanksi berupa pemotongan gaji.
Selain itu, Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian memeriksa M untuk dijatuhi hukuman disiplin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/21051611/perbandingan-sanksi-pelanggaran-di-kpk-dulu-berniat-selingkuh-dipecat-kini