Salin Artikel

Perbandingan Sanksi Pelanggaran di KPK: Dulu Berniat Selingkuh Dipecat, Kini Lecehkan Istri Tahanan Hanya Dipotong Gaji

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi disiplin terhadap seorang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang diduga menjalin hubungan dengan seorang istri tahanan dianggap terlampau ringan.

Mantan penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua, berbagi kisah saat masih bertugas. Dia mengaku pernah memecat seorang pegawai yang menyatakan ingin menjalin hubungan asmara dengan sejawatnya di lembaga itu.

"Sewaktu saya jadi Penasihat KPK, saya terlibat langsung dalam proses 10 pelanggaran kode Etik KPK. Enam kasus saya sebagai Ketua dan 4 kasus sebagai anggota Majelis Kode Etik," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Abdullah mengatakan, dari 10 kasus itu, sebanyak 4 orang dipecat dari KPK.

Selain itu, 2 orang diberhentikan dari jabatannya, lalu 2 orang dikenakan Surat Peringatan (SP) 1.

Lalu seorang pegawai dimutasi dan harus mengganti uang pemakaian telepon kantor untuk urusan pribadi dan seorang diberi peringatan lisan.

Ketika Abdullah menjadi Ketua Majelis Kode Etik, dia mengaku memecat pegawai lelaki di KPK yang menyatakan mempunyai perasaan cinta terhadap sejawatnya yang perempuan. Padahal, kata Abdullah, rekan sang lelaki sudah bersuami.

"Penyebabnya hanya karena dia menyatakan cintanya ke pegawai perempuan di mana sama-sama pegawai KPK," ujar Abdullah.

Abdullah memaparkan alasannya memecat sang pegawai lelaki karena masing-masing sudah mempunyai pasangan.

"Padahal mereka tidak pernah berjumpa berduaan. Namun pernyataan cinta tersebut mengganggu konsentrasi kerja perempuan tersebut yang kemudian suaminya melaporkan pegawai laki-laki tersebut ke Pengawasan Internal KPK," ucap Abdullah.

Padahal menurut penelusuran Dewas KPK, M juga sudah berkeluarga.

"Anda bayangkan, menyatakan cinta saja dipecat dari KPK apalagi melakukan tindakan asusila dengan istri tersangka serta memeras pengunjung rutan KPK. Seharusnya mereka dipecat dan diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi," ucap Abdullah.

Dalam surat putusan Sidang Kode Etik Dewas KPK pada 12 April 2023 disebutkan, M bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dewas menghukum M dengan sanksi sedang yakni permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Selain itu M juga diberi sanksi berupa pemotongan gaji.

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian memeriksa M untuk dijatuhi hukuman disiplin.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/21051611/perbandingan-sanksi-pelanggaran-di-kpk-dulu-berniat-selingkuh-dipecat-kini

Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke