Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Berharap Kebijakan MK Putuskan Sistem Pemilu

Kompas.com - 15/06/2023, 08:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap bijak dalam memutus gugatan perubahan sistem pemilu, yang putusannya akan dibacakan hari ini, Kamis (15/6/2023).

Mayoritas fraksi di DPR berharap agar sistem yang akan diberlakukan tetap seperti pada saat ini yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Beberapa waktu lalu, perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PPU/XX/2022 itu sempat dikabarkan bocor putusannya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan sistem proporsional tertutup.

Baca juga: PDI-P Disebut Bakal Terima Apa Pun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Meski belakangan, MK membantah kabar yang dilontarkan pakar hukum tata negara itu.

"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi keterangan resmi MK yang disampaikan kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Harapan fraksi DPR

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Nusron Wahid berharap agar MK dapat menolak gugatan ini. Golkar, menurutnya, ingin agar sistem pemilu yang akan diterapkan tetap sesuai yang berjalan pada saat ini.

"Karena Pemilu ini adalah Pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa hanya berhak memasukkan nama-nama bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sisanya, kedaulatan rakyat memiliki peran penting dalam menentukan sosok caleg yang menurut mereka paling tepat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya akan turut hadir saat pembacaan putusan hari ini. Ia pun berharap agar MK dapat menolak permohonan gugatan ini.

Baca juga: MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu Hari Ini, Akhiri Perjalanan Kontroversi Sistem Terbuka-Tertutup

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, putusan hari ini akan menjadi ujian bagi MK serta menentukan sejarah atas citra lembaga itu di hadapan publik.

Ia pun berharap agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini.

"Akhirnya, sejarah akan menguji MK. Apakah masih memiliki nurani dan terbuka mata atas realitas yang menolak sistem pemilu tertutup," kata Viva kepada Kompas.com, Rabu.

"Apakah MK tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 (sistem terbuka)," tambah dia.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, KPU Jamin Nyoblos Tetap 14 Februari 2024

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie memandang, sistem proporsional terbuka justru mengakomodasi banyak kepentingan. Sebab, ketika sistem saat ini dipertahankan, kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sementara, ketika sistem itu diubah menjadi proporsional tertutup, maka partai politik lah yang diuntungkan atas keberadaannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com