JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P M Nurdin meyakini bahwa partainya pasti menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg).
PDI-P dipastikan tetap melaksanakan putusan MK meskipun jika akhirnya Pileg 2024 tetap akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Untuk diketahui, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik (parpol) di Parlemen yang mendukung pileg diubah menjadi proporsional tertutup.
"Kalau sudah keputusan (sistem terbuka) gimana? Ya kan harus dilaksanakan juga. Keputusannya apa itu urusan besok," kata Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Saat MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga dan Mahkamah Kontroversial...
Nurdin juga mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, menurutnya, PDI-P pasti akan mengikuti keputusan MK tersebut.
"Ya iyalah, hakim sudah ngitung tuh (plus minusnya)," ujar Nurdin.
Namun, Anggota Komisi III DPR ini mengaku bakal menunggu keputusan resmi MK yang bakal dibacakan pada Kamis (15/6/2024) hari ini.
"Tunggu saja besoklah, saya juga nunggu kok (keputusan MK)," katanya.
Baca juga: Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK, Panglima TNI hingga Sandiaga Uno Usai Buka Jakarta Fair 2023
Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).
Dikutip dari laman resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada 12 Juni 2023.
Majelis hakim konstitusi disebut sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Baca juga: Denny Indrayana: Semoga Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Untungkan Kubu Politik Tertentu
Beberapa bulan ke belakang, penolakan wacana diubahnya sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup ramai disuarakan partai politik parlemen.
Sebanyak delapan parpol parlemen menyatakan tetap mendukung sistem pemilu terbuka. Hanya satu partai, yaitu PDI-P yang mendukung sistem pemilu tertutup.
PDI-P mengklaim tetap percaya kepada MK, meski mengaku menginginkan sistem proporsional daftar calon tertutup.
Namun, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya tak berupaya mencari-cari bocoran informasi jelang putusan hakim konstitusi.
"Kami belum tahu (putusan MK) dan kami tidak mencari-cari informasi yang rahasia. Sikap PDI-P, kita percayakan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Hasto kepada wartawan sebelum acara hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ketiga PDI-P pada 7 Juni 2023.
Baca juga: Besok Putusan Sistem Pemilu Dibacakan, PAN: Sejarah Akan Menguji MK, Apakah Masih Miliki Nurani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.