JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali angkat bicara soal gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka di Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan pada Kamis (15/6/2023).
Denny berharap agar putusan tersebut adil dan tidak semata untuk menguntungkan kubu politik tertentu.
"Saya ingin tegaskan, apa pun putusan MK, Kamis, semoga dapat menguatkan sistem pemilu kita," kaya Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
"Dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata," kata dia.
Baca juga: MK: Pernyataan Denny Indrayana Buruk bagi Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah
Denny menyebut bahwa MK perlu mengedepankan independensi termasuk dalam memutus perkara yang sarat muatan politik, seperti pemilu dan antikorupsi.
Ia menyinggung bahwa putusan terakhir MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, menurut dia, bernuansa politis dan sarat dengan aroma kuat strategi Pilpres 2024.
"Yaitu ketika KPK masih diperlukan dalam manajemen pilah-pilih perkara, mana kasus yang dipetieskan karena berkait dengan kawan koalisi, serta mana kasus yang diangkat karena menyangkut dengan lawan oposisi," ujar bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu.
"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign)," kata Denny.
Sebelumnya, nama Denny erat dikaitkan dengan perkara sistem pemilu yang bergulir di MK setelah dia mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Menurut dia, 6 hakim konstitusi menyetujui hal itu, dan hanya 3 hakim konstitusi yang menolaknya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menuduh Denny membocorkan rahasia negara, meskipun faktanya MK belum sama sekali mengagendakan RPH terkait putusan perkara ini ketika itu.
Baca juga: Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies, Mahfud: Karena Selalu Menuduh Pemerintah
Pada Selasa (30/5/2023), Denny menyampaikan klarifikasi yang pada intinya menegaskan bahwa informasi itu bukan diperolehnya dari internal MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny lewat siaran persnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.