JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie alias Gus Choi meyakini bahwa semua partai, terkecuali PDI-P, ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional terbuka.
Hal ini disampaikannya menjelang sidang putusan MK terkait sistem pemilu yang digelar besok, Kamis (15/6/2023).
"Ya, semua partai (kecuali PDI-P) tetap ingin sistem proporsional terbuka," kata Gus Choi kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Berbeda dengan pihak pendukung sistem proporsional tertutup, menurut Gus Choi, proporsional terbuka justru mengakomodasi berbagai kepentingan.
Baca juga: Besok Putusan Sistem Pemilu Dibacakan, PAN: Sejarah Akan Menguji MK, Apakah Masih Miliki Nurani
Menurutnya, ada tiga pihak yang diuntungkan jika sistem pemilu tetap proporsional terbuka, yakni partai, rakyat dan calon legislatif (caleg)
Namun, jika sistem tertutup, maka hanya partai politik (parpol) yang diuntungkan. Sementara, rakyat dan caleg kurang diuntungkan
"Sistem ini yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Ada kepentingan partai, kepentingan rakyat pemilih, kepentingan caleg," ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Choi mengatakan, Nasdem belum memikirkan rencana jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup.
Ia hanya menyampaikan, Nasdem akan menunggu keputusan MK besok dan berharap hasilnya adalah sistem proporsional terbuka.
"Ya kita tunggu saja," katanya.
Baca juga: Gerindra: Alangkah Bijaknya kalau MK Tetap Pertahankan Proporsional Terbuka
Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu pada Kamis besok.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).
Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Baca juga: Putusan MK Tentang Sistem Pemilu: Terbuka atau Tertutup?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.