Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Berharap Kebijakan MK Putuskan Sistem Pemilu

Kompas.com - 15/06/2023, 08:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap bijak dalam memutus gugatan perubahan sistem pemilu, yang putusannya akan dibacakan hari ini, Kamis (15/6/2023).

Mayoritas fraksi di DPR berharap agar sistem yang akan diberlakukan tetap seperti pada saat ini yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Beberapa waktu lalu, perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PPU/XX/2022 itu sempat dikabarkan bocor putusannya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan sistem proporsional tertutup.

Baca juga: PDI-P Disebut Bakal Terima Apa Pun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Meski belakangan, MK membantah kabar yang dilontarkan pakar hukum tata negara itu.

"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi keterangan resmi MK yang disampaikan kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Harapan fraksi DPR

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Nusron Wahid berharap agar MK dapat menolak gugatan ini. Golkar, menurutnya, ingin agar sistem pemilu yang akan diterapkan tetap sesuai yang berjalan pada saat ini.

"Karena Pemilu ini adalah Pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa hanya berhak memasukkan nama-nama bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sisanya, kedaulatan rakyat memiliki peran penting dalam menentukan sosok caleg yang menurut mereka paling tepat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya akan turut hadir saat pembacaan putusan hari ini. Ia pun berharap agar MK dapat menolak permohonan gugatan ini.

Baca juga: MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu Hari Ini, Akhiri Perjalanan Kontroversi Sistem Terbuka-Tertutup

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, putusan hari ini akan menjadi ujian bagi MK serta menentukan sejarah atas citra lembaga itu di hadapan publik.

Ia pun berharap agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini.

"Akhirnya, sejarah akan menguji MK. Apakah masih memiliki nurani dan terbuka mata atas realitas yang menolak sistem pemilu tertutup," kata Viva kepada Kompas.com, Rabu.

"Apakah MK tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 (sistem terbuka)," tambah dia.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, KPU Jamin Nyoblos Tetap 14 Februari 2024

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie memandang, sistem proporsional terbuka justru mengakomodasi banyak kepentingan. Sebab, ketika sistem saat ini dipertahankan, kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sementara, ketika sistem itu diubah menjadi proporsional tertutup, maka partai politik lah yang diuntungkan atas keberadaannya.

"Sistem ini yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Ada kepentingan partai, kepentingan rakyat pemilih, kepentingan caleg," ucap pria yang karib disapa Gus Choi itu.

PDI-P siap terima putusan

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDI-P yang mendukung perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Meski demikian, PDI-P mengaku siap menerima apapun putusan MK hari ini, meskipun bila akhirnya sistem proporsional terbuka tetap diterapkan.

"Kalau sudah keputusan (sistem terbuka) gimana? Ya kan harus dilaksanakan juga. Keputusannya apa itu urusan besok," kata politikus PDI-P M Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Denny Indrayana: Saya Menghormati MK...

Nurdin menyampaikan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh sebab itu, kata dia, sebagai partai politik pun PDI-P akan mengikuti keputusan MK tersebut.

"Ya iyalah, hakim sudah ngitung tuh (plus minusnya)," imbuh Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI-P ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com