JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa partainya tetap berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (pileg) dengan proporsional terbuka.
Viva Yoga mengatakan bahwa Kamis (15/6/2023) besok, akan menjadi ujian bagi MK dan menentukan sejarah terhadap citra lembaga itu.
Diketahui, besok, MK bakal memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai sistem pemilu.
"Akhirnya, sejarah akan menguji MK. Apakah masih memiliki nurani dan terbuka mata atas realitas yang menolak sistem pemilu tertutup," kata Viva Yoga kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...
"Apakah MK tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 (sistem proporsional terbuka)," ujarnya melanjutkan.
Dalam putusan tahun 2008 tersebut, MK telah memberikan sikap positif terhadap sistem proporsional terbuka. Sebab, sistem itu dinilai lebih sederhana dan memudahkan rakyat menemukan siapa yang berhak terpilih melalui dukungan suara paling banyak.
Mahkamah juga menyatakan bahwa sistem proporsional tersebut lebih adil, baik bagi caleg dan masyarakat, anggota maupun bukan anggota partai politik (parpol). Sebab, kemenangan seseorang calon terpilih tidak lagi bergantung pada parpol peserta pemilu.
Viva Yoga juga mengatakan, besok juga menjadi ujian bagi MK, apakah lembaga itu telah menjadi alat politik kekuasaan atau tidak.
Oleh karena itu, PAN tetap berharap MK menjadi garda terdepan penjaga moral demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu
Sebelumnya, PAN mengingatkan MK agar menolak uji materi terkait sistem Pileg tersebut.
"Ada beberapa alasan, sebagai berikut. Pertama, sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja akan merusak sistem demokrasi karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis, yang ditandai oleh one person, one vote, one value," kata Viva Yoga.
"Suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox populi, vox dei), tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ujarnya lagi.
Kedua, Viva mengingatkan putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 yang telah menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak.
Putusan itu mengabulkan gugatan atas pasal 214 (a, b, c, d) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proposional daftar tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya
Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada 12 Juni 2023.
Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, Golkar Harap Tetap Proporsional Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.