Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Kompas.com - 12/06/2023, 18:47 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri kembali mangkir dalam sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Archi Bela hari ini, Senin (12/6/2023).

Akibatnya, sidang pemanggilan kedua Dirtpidsiber Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tersebut akhirnya harus ditunda pada Kamis (15/6/2023).

Kuasa Hukum Archi Bela, Benny Arrens mengatakan, mereka menyesalkan ketidakhadiran termohon karena dinilai tidak kooperatif dengan panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Benny bahkan mengatakan, hakim sidang praperadilan yang memutuskan penundaan mengeluhkan ketidakhadiran pihak termohon.

"Tadi dari Hakim sendiri mengeluhkan, malah menyamaratakan (banyak termohon) memang rata-rata (mangkir) begitu," kata Benny saat ditemui usai sidang penundaan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Pemanggilan Dirtipidsiber tersebut merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya pada Senin (5/6/2023) dilakukan pemanggilan pertama.

"Hakim sendiri saja mengeluh, tadi kita juga melihat, kami sudah di depan, diperlihatkan panggilan sudah sampai sudah diterima (oleh Dirtipidsiber) apalagi kita lokusnya (lokasi dengan Mabes Polri) sama, masih di Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, Benny berharap agar pihak termohon bisa hadir pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pekan ini.

"Lagi-lagi kami berharap supaya mereka di hari Kamis tanggal 15 itu, mereka hadir supaya kita beracara di sini dengan baik," katanya.

Baca juga: Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Sebelumnya, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yaitu Wamenkumham Eddy Heiraj pada hari ini, Senin.

Penundaan itu diambil karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Archi Bela karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi Bela dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Archi Bela juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hingga DPR RI.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Minta Masalah Pencemaran Nama Baik Diselesaikan secara Kekeluargaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com