Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 15:24 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela selama sepekan.

Diketahui, perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Penundaan ditetapkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo, lantaran pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri selaku termohon tidak menghadiri sidang perdana gugatan ini.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

"Nanti kita layangkan panggilan kedua untuk persidangan berikutnya tanggal 12 Juni 2023," ujar Hakim Agung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Dalam persidangan ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu hanya melakukan pemeriksaan legal standing kuasa hukum Archi Bela.

"Sidang kita tunda tanggal 12 Juni pukul 10.00 WIB. Demikian sidang ditutup," ucap hakim seraya mengetuk palu sidang.

Adapun gugatan ini dilayangkan Archi Bela setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengungkapkan, gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran proses hukum terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satunya, Archi Bela tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Akan tetapi, kliennya langsung mendapatkan surat penggilan sebagai tersangka.

Baca juga: Wamenkumham Dituding Kriminalisasi Keponakan, Pengacara: Itu Teknik “Playing Victim”

"SPDP tidak diberikan kepada kami guna kepentingan pembelaan, kemudian bukti yang dijadikan dasar pelaporan untuk menjerat klien kami adalah bukti yang menurut dugaan kami tidak absah secara hukum positif, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Dinilai sesuai prosedur

Sementara itu, Kuasa Hukum Wamenkumham Yosi Andika Mulyadi menilai, penahanan keponakan kliennya, Archi Bela telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut sudah dilaporkan sejak bulan November 2022, dan prosesnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Yosi kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan kliennya itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej yang menjabat sebagai Wamenkumham.

Baca juga: Pengacara Sebut Archi Bela Sudah Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Dapatkan Uang

Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri

“Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor, sudah sejak bulan November 2022, bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku,” jelas Yosi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Nasional
Soal Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Juga Pemegang Kartu NU

Soal Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Juga Pemegang Kartu NU

Nasional
Jokowi Tunggu Studi Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya

Jokowi Tunggu Studi Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya

Nasional
Soal Nasib Argo Parahyangan setelah Whoosh Beroperasi, Jokowi: Masyarakat Diberi Banyak Opsi

Soal Nasib Argo Parahyangan setelah Whoosh Beroperasi, Jokowi: Masyarakat Diberi Banyak Opsi

Nasional
Jokowi: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis Sampai Pertengahan Bulan Oktober

Jokowi: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis Sampai Pertengahan Bulan Oktober

Nasional
Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Nasional
Sentil soal Ketum Dadakan, Megawati Dinilai Kecewa Terhadap Pilihan Politik Kaesang

Sentil soal Ketum Dadakan, Megawati Dinilai Kecewa Terhadap Pilihan Politik Kaesang

Nasional
Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis hingga Pertengahan Oktober

Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis hingga Pertengahan Oktober

Nasional
Jokowi Sebut Fungsi Transportasi Massal untuk Layani Rakyat, Bukan Cari Untung

Jokowi Sebut Fungsi Transportasi Massal untuk Layani Rakyat, Bukan Cari Untung

Nasional
MA Batalkan 2 Aturan Pencalegan, KPU Kumpulkan Pakar Hukum

MA Batalkan 2 Aturan Pencalegan, KPU Kumpulkan Pakar Hukum

Nasional
Gerindra Hormati Keputusan PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Gerindra Hormati Keputusan PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Kereta Cepat Whoosh Diresmikan, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Kereta Cepat Whoosh Diresmikan, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Nasional
KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

Nasional
Luhut: Banyak Pihak Pesimis Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Selesai

Luhut: Banyak Pihak Pesimis Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Selesai

Nasional
Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com