Salin Artikel

Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Akibatnya, sidang pemanggilan kedua Dirtpidsiber Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tersebut akhirnya harus ditunda pada Kamis (15/6/2023).

Kuasa Hukum Archi Bela, Benny Arrens mengatakan, mereka menyesalkan ketidakhadiran termohon karena dinilai tidak kooperatif dengan panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Benny bahkan mengatakan, hakim sidang praperadilan yang memutuskan penundaan mengeluhkan ketidakhadiran pihak termohon.

"Tadi dari Hakim sendiri mengeluhkan, malah menyamaratakan (banyak termohon) memang rata-rata (mangkir) begitu," kata Benny saat ditemui usai sidang penundaan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Pemanggilan Dirtipidsiber tersebut merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya pada Senin (5/6/2023) dilakukan pemanggilan pertama.

"Hakim sendiri saja mengeluh, tadi kita juga melihat, kami sudah di depan, diperlihatkan panggilan sudah sampai sudah diterima (oleh Dirtipidsiber) apalagi kita lokusnya (lokasi dengan Mabes Polri) sama, masih di Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, Benny berharap agar pihak termohon bisa hadir pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pekan ini.

"Lagi-lagi kami berharap supaya mereka di hari Kamis tanggal 15 itu, mereka hadir supaya kita beracara di sini dengan baik," katanya.

Sebelumnya, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yaitu Wamenkumham Eddy Heiraj pada hari ini, Senin.

Penundaan itu diambil karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Archi Bela karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi Bela dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Archi Bela juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hingga DPR RI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/12/18472891/bareskrim-kembali-mangkir-dari-panggilan-sidang-praperadilan-keponakan

Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke