JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan tatap muka untuk para tersangka korupsi yang mendekam di rumah tahanan (rutan) pada momen hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, layanan kunjungan tatap muka akan dibuka selama 2 hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal atau hari pertama dan kedua lebaran.
“Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Pemkot Bekasi Siagakan 1.460 Petugas Kebersihan Saat Libur Lebaran
Ali menuturkan, pihak keluarga bisa mengunjungi para tersangka secara langsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Rutan KPK juga menyediakan kunjungan virtual bagi tersangka korupsi yang tidak bisa menerima kunjungan secara tatap muka.
Sebelum menemui tersangka di rutan, pihak keluarga harus melakukan registrasi pendaftaran pada petugas. Mereka wajib menunjukkan keterangan identitas yang berlaku.
Adapun pihak yang diperbolehkan mengunjungi tahanan adalah keluarga inti tahanan, yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.
“Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung,” ujar Ali
“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” kata dia.
Baca juga: KPK: Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan
Selain persoalan administrasi, pihak keluarga yang berkunjung juga harus mengikuti protokol tetap (protap) kesehatan yang berlaku yakni, telah divaksin booster tiga kali dan menunjukkan hasil swab antigen negatif.
“Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.