JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang menyebut bahwa KPK telah melalui alur administrasi yang keliru saat menahan kliennya.
Hal itu diungkap Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto yang mengatakan kesalahan tersebut bukan dari pihaknya, tetapi dari surat yang ditetapkan oleh hakim.
"Jadi yang salah, saya terangi ya, yang salah bukan administrasi penyidikan, bukan penyidik kami," ujar Iskandar saat dikonfirmasi usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Ia mengatakan, penyidik KPK telah memenuhi pedoman pengajuan surat perpanjangan penahanan Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe
Namun, terdapat kesalahan oleh hakim yang mengeluarkan surat penetapan penahanan tersebut.
"Dari segi subjek, dari segi alasan, segi jangka waktu dan sebagainya itu dimohonkan sudah sesuai semua, tetapi hakim yang mengeluarkan penetapan. Jadi, yang keliru penetapan hakim ya," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, kesalahan tersebut bisa saja terjadi saat pihak pengadilan membuat surat keputusan dengan meng-copy paste template yang sudah dibuat sebelumnya.
Akibatnya, dalam surat keputusan tersebut malah memuat pertimbangan keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan pihak KPK.
"Jadi kekeliruannya bukan di KPK tapi di pengadilan. Dan ini cuma error teknis, tidak substantif ya," ujarnya.
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Hukum
Diberitakan sebelumnya, KPK memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Lukas Enembe di sidang gugatan praperadilan.
Dalam sidang tersebut, KPK meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Lukas Enembe karena seluruh permohonan tersebut tidak benar dan keliru.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Iskandar menyebut, segala tindakan yang dilakukan KPK dalam penyidikan, penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Lukas Enembe di Sidang Gugatan Praperadilan
Selain itu, pihak KPK juga tidak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi dan mengalihkan penahanan Lukas Enembe ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.
"Dan juga berkenaan dengan permohonan untuk dialihkan penahanan itu pun juga kami tolak karena memang tidak ada alasan untuk kemudian melakukan permohonan itu," kata Iskandar saat dikonfirmasi usai sidang.
Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022, atas dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.