JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan kepada pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melarang jajarannya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
SE itu ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
“Pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” sebagaimana dikutip dari SE tersebut.
Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” bunyi SE tersebut lebih lanjut.
KPK juga meminta para pimpinan kementerian hingga pemerintah daerah itu bisa mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerja masing-masing agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Mereka diminta menerbitkan surat edaran terbuka maupun pemberitahuan yang bisa diakses publik lainnya kepada para pemangku kepentingan.
“Agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya,” bunyi SE tersebut.
Baca juga: KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi
Kemudian, KPK juga mengingatkan pegawai negeri dan pihak perusahaan dalam melaksanakan tugas mereka yang berkaitan dengan perayaan hari raya menghindari tindakan yang menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK berharap, pimpinan asosiasi maupun korporasi bisa melakukan langkah pencegahan dan memastikan pihaknya patuh terhadap hukum yang berlaku.
Sebagaimana penyelenggara negara, pimpinan perusahaan juga diminta memberikan imbauan agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, maupun suap dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” bunyi SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.