Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, KPK Minta Menteri-Pemda Larang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 19/04/2023, 12:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan kepada pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melarang jajarannya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE itu ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

“Pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” sebagaimana dikutip dari SE tersebut.

Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” bunyi SE tersebut lebih lanjut.

KPK juga meminta para pimpinan kementerian hingga pemerintah daerah itu bisa mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerja masing-masing agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Mereka diminta menerbitkan surat edaran terbuka maupun pemberitahuan yang bisa diakses publik lainnya kepada para pemangku kepentingan.

“Agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya,” bunyi SE tersebut.

Baca juga: KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi

Kemudian, KPK juga mengingatkan pegawai negeri dan pihak perusahaan dalam melaksanakan tugas mereka yang berkaitan dengan perayaan hari raya menghindari tindakan yang menimbulkan tindak pidana korupsi.

KPK berharap, pimpinan asosiasi maupun korporasi bisa melakukan langkah pencegahan dan memastikan pihaknya patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sebagaimana penyelenggara negara, pimpinan perusahaan juga diminta memberikan imbauan agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, maupun suap dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” bunyi SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com