Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan

Kompas.com - 19/04/2023, 17:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, gratifkasi yang diterima penyelenggara negara yang masih terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban harus dilaporkan.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dalam arti luas gratifikasi merupakan pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, tidak terdapat batas minimal gratifikasi yang harus dilaporkan selama masuk dalam jenis gratifikasi tersebut.

“Semua pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan,” kata Ipi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun batas pelaporan gratifikasi yang diterima adalah 30 hari kerja.

Lebih lanjut, Ipi menyebut Perkom itu telah mengatur 17 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Dua di antarnya adalah pemberian yang sifatnya berlaku umum dan pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan atau kenegaraan.

Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak yang Coba Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung

Sementara, 15 jenis gratifikasi lain yang tidak wajib dilaporkan ke KPK adalah pemberian dalam keluarga, yakni kakek, nenek, ayah, ibu, suami, istri, anak, menantu, anak angkat, dan lainnya sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Kemudian, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.

Manfaat koperasi, organisasi kepegawaian maupun organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum juga termasuk dalam gratifikasi ini.

Selanjutnya, perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam acara kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, dan lainnya yang berlaku umum.

Baca juga: Jelang Lebaran, KPK Minta Menteri-Pemda Larang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Kemudian, hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang ditujukan sebagai alat promosi atau sosialisasi dengan dilengkapi logo maupun pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.

Hadiah , apresiasi atau penghargaan dari ajang kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.

Penghargaan baik berupa uang atau barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan

Selanjutnya, pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lain dengan batasan nilai sebesar Rp 1 juta dari setiap pemberi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com