Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi

Kompas.com - 19/04/2023, 10:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik atas nama individu maupun instansi.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SE tersebut, permintaan tidak boleh diajukan baik kepada perusahaan, masyarakat, dan atau pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak.

“Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Firli dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Wali Kota Surakarta Tolak Pemberian Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya...

KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya pada momentum hari raya.

Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Firli dalam SE tersebut.

Adapun ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus lapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu akan dianggap menerima suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Hingga Jumat, Nilai Gratifikasi Lebaran yang Dilaporkan ke KPK Sekitar Rp 124 Juta

Lebih lanjut, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka barang tersebut bisa disalurkan ke panti jompo, panti asuhan, maupun pihak yang membutuhkan.

Penerima kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Firli.

SE Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah dikirimkan kepada para ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Kemudian, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, para ketua DPRD provinsi hingga kota, para ketua komisi, direksi BUMN maupun BUMD, pimpinan asosiasi perusahaan, serta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ada Beras hingga Mesin Pembuat Kopi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com