Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan

Kompas.com - 19/04/2023, 17:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, gratifkasi yang diterima penyelenggara negara yang masih terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban harus dilaporkan.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dalam arti luas gratifikasi merupakan pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, tidak terdapat batas minimal gratifikasi yang harus dilaporkan selama masuk dalam jenis gratifikasi tersebut.

“Semua pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan,” kata Ipi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun batas pelaporan gratifikasi yang diterima adalah 30 hari kerja.

Lebih lanjut, Ipi menyebut Perkom itu telah mengatur 17 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Dua di antarnya adalah pemberian yang sifatnya berlaku umum dan pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan atau kenegaraan.

Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak yang Coba Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung

Sementara, 15 jenis gratifikasi lain yang tidak wajib dilaporkan ke KPK adalah pemberian dalam keluarga, yakni kakek, nenek, ayah, ibu, suami, istri, anak, menantu, anak angkat, dan lainnya sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Kemudian, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.

Manfaat koperasi, organisasi kepegawaian maupun organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum juga termasuk dalam gratifikasi ini.

Selanjutnya, perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam acara kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, dan lainnya yang berlaku umum.

Baca juga: Jelang Lebaran, KPK Minta Menteri-Pemda Larang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Kemudian, hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang ditujukan sebagai alat promosi atau sosialisasi dengan dilengkapi logo maupun pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.

Hadiah , apresiasi atau penghargaan dari ajang kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.

Penghargaan baik berupa uang atau barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan

Selanjutnya, pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lain dengan batasan nilai sebesar Rp 1 juta dari setiap pemberi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com