Salin Artikel

KPK: Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, gratifkasi yang diterima penyelenggara negara yang masih terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban harus dilaporkan.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dalam arti luas gratifikasi merupakan pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, tidak terdapat batas minimal gratifikasi yang harus dilaporkan selama masuk dalam jenis gratifikasi tersebut.

“Semua pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan,” kata Ipi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun batas pelaporan gratifikasi yang diterima adalah 30 hari kerja.

Lebih lanjut, Ipi menyebut Perkom itu telah mengatur 17 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Dua di antarnya adalah pemberian yang sifatnya berlaku umum dan pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan atau kenegaraan.

Sementara, 15 jenis gratifikasi lain yang tidak wajib dilaporkan ke KPK adalah pemberian dalam keluarga, yakni kakek, nenek, ayah, ibu, suami, istri, anak, menantu, anak angkat, dan lainnya sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Kemudian, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.

Manfaat koperasi, organisasi kepegawaian maupun organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum juga termasuk dalam gratifikasi ini.

Selanjutnya, perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam acara kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, dan lainnya yang berlaku umum.

Kemudian, hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang ditujukan sebagai alat promosi atau sosialisasi dengan dilengkapi logo maupun pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.

Hadiah , apresiasi atau penghargaan dari ajang kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.

Penghargaan baik berupa uang atau barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Selanjutnya, pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lain dengan batasan nilai sebesar Rp 1 juta dari setiap pemberi, dan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/19/17530481/kpk-gratifikasi-terkait-jabatan-dan-bertentangan-dengan-tugas-harus

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke