Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe

Kompas.com - 19/04/2023, 06:33 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (rutan) KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.

Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan alasan yang jelas untuk mengabulkan permohonan pemindahan penahanan tersebut.

"Dan juga berkenaan dengan permohonan untuk dialihkan penahanan itupun juga kami tolak karena memang tidak ada alasan untuk kemudian melakukan permohonan kepada hakim," kata Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, meski keadaan Lukas Enembe sedang tidak sehat, tetapi Gubernur nonaktif Papua tersebut dipastikan selalu mendapatkan pelayanan kesehatan dari ahlinya.

Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Hukum

"Dalam konteks keadaan seseorang sakit atau tidak sakit, layak atau tidak layak untuk dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini adalah dokter," ujar Iskandar.

Sejak awal proses penangkapan, Iskandar mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe sudah melalui dua tahap.

Pertama, saat transit di Manado dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa tim KPK, pihaknya telah meminta keterangan kesehatan dari Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Manado.

"Kita minta ahli dari Poltekkes Manado untuk melakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanan. Dan dinyatakan bisa dilakukan perjalanan, sehingga proses berjalan di Jakarta," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Selanjutnya, KPK merujuk Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memastikan kembali bahwa politikus Partai Demokrat itu bisa melakukan proses pemeriksaan selanjutnya oleh KPK.

Pihak RSPAD lantas mengecek kesehatan Lukas Enembe secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa penyakit yang sedang diidapnya saja.

"Itu tadi disebutkan di situ (pokok perkara persidangan) ada dokter bermacam-macam, dokter jiwa, dokter jantung, dokter ginjal, dokter kanker, dan sebagainya," ujar Iskandar.

Namun, Iskandar mengatakan, memang sebelumnya sempat dilakukan penahanan Lukas Enembe sebagai prosedur formal usai ditangkap.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Penahanannya Dipindah ke Rumah

Akan tetapi, pihaknya lantas mendapat jawaban dari dokter RSPAD agar Lukas melakukan rawat inap untuk bisa melanjutkan pemeriksaan oleh KPK.

"Dokter menyatakan kesimpulannya to be interviewed. Jadi artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rumah tahanan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta hakim mengabulkan permohonan agar kliennya dipindahkan dari rutan KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.

Halaman:


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com