Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan

Kompas.com - 19/04/2023, 10:38 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang menyebut bahwa KPK telah melalui alur administrasi yang keliru saat menahan kliennya.

Hal itu diungkap Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto yang mengatakan kesalahan tersebut bukan dari pihaknya, tetapi dari surat yang ditetapkan oleh hakim.

"Jadi yang salah, saya terangi ya, yang salah bukan administrasi penyidikan, bukan penyidik kami," ujar Iskandar saat dikonfirmasi usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Ia mengatakan, penyidik KPK telah memenuhi pedoman pengajuan surat perpanjangan penahanan Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe

Namun, terdapat kesalahan oleh hakim yang mengeluarkan surat penetapan penahanan tersebut.

"Dari segi subjek, dari segi alasan, segi jangka waktu dan sebagainya itu dimohonkan sudah sesuai semua, tetapi hakim yang mengeluarkan penetapan. Jadi, yang keliru penetapan hakim ya," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, kesalahan tersebut bisa saja terjadi saat pihak pengadilan membuat surat keputusan dengan meng-copy paste template yang sudah dibuat sebelumnya.

Akibatnya, dalam surat keputusan tersebut malah memuat pertimbangan keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan pihak KPK.

"Jadi kekeliruannya bukan di KPK tapi di pengadilan. Dan ini cuma error teknis, tidak substantif ya," ujarnya.

Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Hukum

Diberitakan sebelumnya, KPK memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Lukas Enembe di sidang gugatan praperadilan.

Dalam sidang tersebut, KPK meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Lukas Enembe karena seluruh permohonan tersebut tidak benar dan keliru.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Iskandar menyebut, segala tindakan yang dilakukan KPK dalam penyidikan, penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Lukas Enembe di Sidang Gugatan Praperadilan

Selain itu, pihak KPK juga tidak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi dan mengalihkan penahanan Lukas Enembe ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.

"Dan juga berkenaan dengan permohonan untuk dialihkan penahanan itu pun juga kami tolak karena memang tidak ada alasan untuk kemudian melakukan permohonan itu," kata Iskandar saat dikonfirmasi usai sidang.

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022, atas dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com