Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap PN Jakpus Tak Terima Gugatan Partai Republik 

Kompas.com - 17/04/2023, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Republik.

"Kami sih berharap gugatan itu (dari Partai Republik) tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin pada Senin (17/4/2023).

Gugatan Partai Republik memang mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai sesama partai yang gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Bulan lalu, gugatan perdata Prima di PN Jakpus, termasuk permohonan untuk menunda Pemilu 2024, sempat dikabulkan najelis hakim meskipun putusan tersebut belakangan dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu di PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa pencarian keadilan pemilu bukan kompetensi absolut peradilan umum.

"Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut," ujar Afifuddin.

"Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya," ujarnya. 

Baca juga: Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Sebelumnya diberitakan, Partai Republik menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke PN Jakpus menuntut agar mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Republik juga meminta ganti rugi Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.

Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyebutkan bahwa gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Gugatan itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.

Meski menempuh upaya hukum serupa denganPrima, namun gugatan Partai Republik tidak memuat penundaan pemilu.

"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023). 


Dalam gugatannya, Partai Republik menganggap KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi yang membuat mereka gagal lolos.

Zulkifli berujar, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023 dan memediasi para pihak sebelum persidangan digelar, sebagai suatu mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com