Salin Artikel

KPU Harap PN Jakpus Tak Terima Gugatan Partai Republik 

"Kami sih berharap gugatan itu (dari Partai Republik) tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin pada Senin (17/4/2023).

Gugatan Partai Republik memang mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai sesama partai yang gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Bulan lalu, gugatan perdata Prima di PN Jakpus, termasuk permohonan untuk menunda Pemilu 2024, sempat dikabulkan najelis hakim meskipun putusan tersebut belakangan dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa pencarian keadilan pemilu bukan kompetensi absolut peradilan umum.

"Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut," ujar Afifuddin.

"Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Partai Republik menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke PN Jakpus menuntut agar mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Republik juga meminta ganti rugi Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.

Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyebutkan bahwa gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.

Meski menempuh upaya hukum serupa denganPrima, namun gugatan Partai Republik tidak memuat penundaan pemilu.

"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023). 

Zulkifli berujar, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023 dan memediasi para pihak sebelum persidangan digelar, sebagai suatu mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/12304351/kpu-harap-pn-jakpus-tak-terima-gugatan-partai-republik

Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke