Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2022, 20:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

Permohonan sengketa yang Partai Republik pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.

Mereka menyebut bahwa penggunaan Sipol sebuah kemajuan, namun di saat yang sama disebut mengalami kendala teknis yang berakibat pada hilangnya hak-hak partai politik calon peserta pemilu.

"Bahwa pada pokoknya hambatan teknis tersebut telah menyebabkan pemohon tidak dapat melaksanakan input data secara maksimal dan sempurna ke dalam Sipol," bunyi permohonan Partai Republik yang dibacakan dalam persidangan.

Baca juga: KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

Partai Republik mengeklaim bahwa Sipol, tidak seperti pada saat pendaftaran, justru menjadi rumit ketika memasuki tahap perbaikan administrasi. Kerumitan itu, menurut mereka, menghambat pengisian data 1 dan lainnya.

"Contohnya, dokumen kategori data kepengurusan, meski SK kepengurusan telah diperbaiki, faktanya indikator kepengurusan dalam Sipol tidak memperbaiki, warna biru. Hambatan ini lah yang membuat pemohon harus mempelajari penyebabnya. Proses mempelajari ini memakan waktu berhari-hari, sehingga menghabiskan masa perbaikan yang dimiliki pemohon, menjelang berakhirnya target masa waktu perbaikan," bunyi permohonan Partai Republik.

Mereka memberi contoh lain, mereka baru mengetahui belakangan bahwa kepengurusan pada Sipol disebut baru bisa mendapatkan kode "biru" jika rekening partai juga diperbaiki, tanpa pemberitahuan apa pun sehingga mereka kehilangan waktu sia-sia.

"Pemohon telah mengajukan bantuan pemecahan masalah kepada KPU dan belum mendapatkan jawaban seperti yang diinginkan pemohon dan harus berjibaku memecahkan sendiri hambatan Sipol tersebut," bunyi permohonan Partai Republik.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP

Karena kendala teknis ini, Partai Republik masuk dalam daftar 4 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 karena dianggap tidak melengkapi perbaikan berkas, sehingga KPU RI tidak melakukan verifikasi administrasi tahap 2 atas mereka dan otomatis gugur pada tahap ini.

Mereka melayangkan sengketa kepada KPU RI karena Sipol, sebagaimana diatur undang-undang, seharusnya bukan menjadi alat utama dan penentu nasib calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Republik meminta Bawaslu RI agar membatalkan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022.

Bawaslu juga diminta memerintahkan KPU RI memberikan waktu 2x24 kepada Partai Republik menyelesaikan input keanggotaan dalam Sipol hingga 100 persen dan menetapkan mereka berhak mengikuti verifikasi faktual serta partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Dalam persidangan, KPU RI mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan Partai Republik, namun meminta kelonggaran waktu untuk mencocokkan keterangan Partai Republik terkait hal-hal teknis Sipol.

Ketua majelis Rahmat Bagja memutuskan agar agenda mendengarkan jawaban KPU RI dihelat di hari yang sama dengan agenda pembuktian pada Senin (31/10/2022) nanti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Nasional
Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Nasional
Polisi Usut Perkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng Diminta Utamakan Empati

Polisi Usut Perkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng Diminta Utamakan Empati

Nasional
Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

Nasional
Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh Singgung Kerugian Negara, Buruh dan Lingkungan

Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh Singgung Kerugian Negara, Buruh dan Lingkungan

Nasional
Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong Patut Dijerat Pasal Sangkaan Maksimal

Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong Patut Dijerat Pasal Sangkaan Maksimal

Nasional
Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Nasional
Usai Bertemu Zulkifli Hasan, Megawati Persilakan PAN Lakukan Diskusi Internal

Usai Bertemu Zulkifli Hasan, Megawati Persilakan PAN Lakukan Diskusi Internal

Nasional
Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi 'Persetubuhan'

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi "Persetubuhan"

Nasional
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Nasional
Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com