Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Kompas.com - 26/10/2022, 20:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

Permohonan sengketa yang Partai Republik pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.

Mereka menyebut bahwa penggunaan Sipol sebuah kemajuan, namun di saat yang sama disebut mengalami kendala teknis yang berakibat pada hilangnya hak-hak partai politik calon peserta pemilu.

"Bahwa pada pokoknya hambatan teknis tersebut telah menyebabkan pemohon tidak dapat melaksanakan input data secara maksimal dan sempurna ke dalam Sipol," bunyi permohonan Partai Republik yang dibacakan dalam persidangan.

Baca juga: KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

Partai Republik mengeklaim bahwa Sipol, tidak seperti pada saat pendaftaran, justru menjadi rumit ketika memasuki tahap perbaikan administrasi. Kerumitan itu, menurut mereka, menghambat pengisian data 1 dan lainnya.

"Contohnya, dokumen kategori data kepengurusan, meski SK kepengurusan telah diperbaiki, faktanya indikator kepengurusan dalam Sipol tidak memperbaiki, warna biru. Hambatan ini lah yang membuat pemohon harus mempelajari penyebabnya. Proses mempelajari ini memakan waktu berhari-hari, sehingga menghabiskan masa perbaikan yang dimiliki pemohon, menjelang berakhirnya target masa waktu perbaikan," bunyi permohonan Partai Republik.

Mereka memberi contoh lain, mereka baru mengetahui belakangan bahwa kepengurusan pada Sipol disebut baru bisa mendapatkan kode "biru" jika rekening partai juga diperbaiki, tanpa pemberitahuan apa pun sehingga mereka kehilangan waktu sia-sia.

"Pemohon telah mengajukan bantuan pemecahan masalah kepada KPU dan belum mendapatkan jawaban seperti yang diinginkan pemohon dan harus berjibaku memecahkan sendiri hambatan Sipol tersebut," bunyi permohonan Partai Republik.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP

Karena kendala teknis ini, Partai Republik masuk dalam daftar 4 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 karena dianggap tidak melengkapi perbaikan berkas, sehingga KPU RI tidak melakukan verifikasi administrasi tahap 2 atas mereka dan otomatis gugur pada tahap ini.

Mereka melayangkan sengketa kepada KPU RI karena Sipol, sebagaimana diatur undang-undang, seharusnya bukan menjadi alat utama dan penentu nasib calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Republik meminta Bawaslu RI agar membatalkan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022.

Bawaslu juga diminta memerintahkan KPU RI memberikan waktu 2x24 kepada Partai Republik menyelesaikan input keanggotaan dalam Sipol hingga 100 persen dan menetapkan mereka berhak mengikuti verifikasi faktual serta partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Dalam persidangan, KPU RI mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan Partai Republik, namun meminta kelonggaran waktu untuk mencocokkan keterangan Partai Republik terkait hal-hal teknis Sipol.

Ketua majelis Rahmat Bagja memutuskan agar agenda mendengarkan jawaban KPU RI dihelat di hari yang sama dengan agenda pembuktian pada Senin (31/10/2022) nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com