JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Periode 2022-2027 dalam rapat paripurna ke-21, Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (13/4/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi 1 DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Pengawas LPP TVRI periode 2022-2027, tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, Kamis.
"Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan 3 RUU
Sebelum keputusan itu diambil, mulanya, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewas LPP TVRI.
Kata dia, uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon itu digelar pada 5 April 2023.
Dari uji fit and proper itu menghasilkan lima nama calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027.
"Komisi I DPR RI telah memutuskan pengambilan keputusan terhadap calon anggota dewas LPP TVRI periode 2022-2027 berdasarkan musyawarah mufakat dengan hasil sebagai berikut," kata Bambang.
Baca juga: MKD Janji Tindak Lanjuti Laporan ICW soal Anggota DPR Tak Patuh LHKPN
"Satu, lima calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027, berdasarkan urutan abjad," sambung dia.
Berikut lima nama calon anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022-2027:
1. Agnes Irwanti (unsur masyarakat)
2. Agus Sudibyo (unsur pemerintah)
3. Danang Sangga Buwana (unsur masyarakat)
4. Hardly Stefano Fenelon (unsur masyarakat)
5. Sifak (unsur TVRI)
Komisi I berharap, nama-nama itu bisa disampaikan DPR kepada Presiden RI untuk segera ditetapkan sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.