Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Syarat Surat Pengadilan Tak Pernah Dipidana untuk Caleg, Anggota DPR: Kalau Takwa ke Tuhan Siapa yang Buat Suratnya?

Kompas.com - 12/04/2023, 20:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI memprotes syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun yang berlaku untuk pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024.

Ketentuan ini akan diatur lewat Peraturan KPU soal pencalegan.

Salah satu anggota dari fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai bahwa jika memang surat keterangan semacam itu diperlukan untuk membuktikan rekam jejak caleg, syarat-syarat lain sebagai caleg juga memerlukan surat keterangan sebagai bukti hitam di atas putih.

Demikian juga syarat bahwa caleg harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu yang mengeluarkan surat pernyataan itu siapa? Kenapa tidak Pengadilan Agama saja kita suruh atau lembaga lain atau MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" ujar Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat bersama lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah, Selasa (12/4/2023).

"Jadi kalau memang ini bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (seharusnya) mendapatkan pengakuan dari institusi juga, tetapi apa ternyata? Di Peraturan KPU, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu cukup yang menyatakan itu pribadi yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Partai Nonparlemen Minta KPU Pangkas Persyaratan Bacaleg

Ia kemudian menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan, seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai caleg.

Guspardi dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI merasa bahwa syarat surat keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih merupakan sesuatu yang merepotkan.

Apalagi, untuk menerbitkan surat keterangan semacam itu, pengadilan membutuhkan SKCK dari yang bersangkutan pula.

Gaus menilai bahwa seorang caleg cukup melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesiapan bahwa pencalonan dirinya akan dianulir/keanggotaannya di Dewan akan diganti apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

"Itu barangkali tidak ada satu orang pun yang berani melakukan itu dan barangkali itu solusi yang tepat. Ini kan sudah sangat keras dan tegas," kata Gaus.

"Pengadilan itu pun, maaf saja, asal mengeluarkan surat keterangan saja. Saya sudah 5 kali membuat surat berkaitan tentang itu," ujar dia.

Baca juga: KPU Tegaskan Eks Terpidana yang Diancam 5 Tahun Lebih Dilarang Jadi Caleg Sebelum Bebas 5 Tahun

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa syarat caleg yakni tak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," kata dia dalam rapat.

Gaus sempat berulang kali meminta agar masukannya ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dan diakomodasi oleh KPU dalam peraturan soal pencalegan nanti.

Namun, pimpinan rapat menegaskan bahwa rapat ini hanya bersifat konsultatif, sehingga apa pun peraturan soal pencalegan tetap berpulang pada KPU RI sebagai pihak berwenang.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com