JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang IV DPR RI tahun sidang 2022-2023, Kamis (13/4/2023).
"Apakah dapat kita setujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap ketiga RUU tersebut sampai dengan masa persidangan lima yang akan datang, apakah dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.
Baca juga: MKD Janji Tindak Lanjuti Laporan ICW soal Anggota DPR Tak Patuh LHKPN
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Sebelum persetujuan itu, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima laporan dari pimpinan komisi terkait yang membahas tiga RUU tersebut.
Mereka, kata Dasco, meminta agar waktu pembahasan terhadap tiga RUU itu diperpanjang.
Adapun RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dibahas oleh Komisi IV.
Sementara itu, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dibahas oleh Komisi VII DPR.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang, Hadir Fisik 45 Anggota, Virtual 245
RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dibahas oleh Komisi VIII DPR.
"Berdasarkan laporan pimpinan Komisi IV, Komisi VII dan Komisi VIII pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 12 April 2023, pimpinan Komisi IV, VII dan VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan terhadap RUU," ucap Dasco.
Sebagai informasi, rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 45 anggota Dewan yang hadir fisik, sedangkan 245 anggota lainnya hadir melalui virtual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.