Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan 4 Pimpinan DPR karena Tak Patuh Setor LHKPN, Siapa Saja?

Kompas.com - 12/04/2023, 21:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah para pimpinan DPR RI.

“Pimpinan DPR (ada) empat orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kemudian ada pimpinan komisi yang jumlahnya puluhan orang,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: KPK Periksa LHKPN Pejabat Dishub DKI yang Keluarganya Gemar Pamer Tas Mewah

Adapun berdasarkan data ICW yang diterima Kompas.com, empat pimpinan DPR RI itu adalah para wakil ketua yakni, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Lodewijk disebut sama sekali tak melaporkan LHKPN tahun 2020 dan 2021.

Kemudian, Dasco terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan 2021.

Baca juga: Karena Tak Lapor LHKPN, 55 Anggota Dewan Diadukan ke MKD, 4 di Antaranya Pimpinan

Sementara itu, Rachmad Gobel terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan terakhir Muhaimin terlambat melaporkan LHKPN tahun 2020, dan tidak melaporkan pada tahun 2021.

“Seharusnya sebagai pimpinan badan legislatif mereka bisa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan,” ucap Kurnia.

“Apalagi, LHKPN ini berkaitan erat dengan nilai transparansi dan akuntabilitas terkait dengan harta kekayaan mereka,” kata dia.

Kurnia meminta para pimpinan DPR yang tak mematuhi LHKPN untuk mundur dari jabatannya.

“Karena tidak layak syarat menjadi anggota DPR. Itu (kepatuhan LHKPN) kan salah satunya (untuk) menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com