JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 70 tas mewah istrinya, Ernie Meike Torondek.
Namun, Rafael mengeklaim bahwa dari 70 tas tersebut, hanya 8 hingga 10 di antaranya yang asli. Sementara, puluhan tas lainnya merupakan tiruan alias KW.
“Kalau bicara nilai tas dari 70 tas yang disita KPK, itu mungkin paling banyak hanya 8 atau 10 yang asli. Sisanya semuanya KW,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana
Rafaeltak menampik bahwa gaya hidup istrinya disorot warganet lantaran berkunjung ke butik tas mewah Dior maupun Louis Vuitton (LV).
Namun, kata Rafael, Ernie hanya berkunjung ke butik, meminjam tas, dan menumpang foto. Begitu pun ketika ia berkunjung ke butik LV, Ernie hanya menumpang foto.
“Dia foto-foto itu, dia ngambil di Dior dia numpang foto di situ. Kemudian ke butik LV dia foto-foto di situ,” kata Rafael.
Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?
Rafael tidak menepis bahwa istrinya membeli tas bermerek, namun tidak seluruh barang itu produk asli.
“Jadi yang dibeli di situ mungkin hanya satu dua, lainnya dia membeli yang KW. Itu sudah diambil KPK semua,” tutur Rafael.
Rafael enggan menyebutkan nilai barang-barang yang disita KPK dalam penggeledahan pada Senin (27/3/2023) itu.
Ia menyerahkan penghitungan nilai barang-barang yang disita kepada KPK.
Baca juga: Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK
Adapun sejumlah barang lain yang diangkut penyidik yakni perhiasan Ernie berikut gelang dan cincin yang dikenakan sehari-hari, sepeda Brompton.
Kemudian, uang Rp 40 juta, uang belanja harian Ernie, salinan sertifikat, laporan penghasilan kos-kosan, dan lainnya.
“Jadi kalau bicara jumlah yang disita oleh KPK saya rasa itu memang milik saya dan nilainya ya memang seperti apa adanya,” ujar Rafael.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Baca juga: MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.