JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bingung membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya di rumah usai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mengatakan, saat tim penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, tim penyidik mengamankan uang tunai miliknya dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Menurut Rafael, uang itu sedianya akan digunakan untuk membayar THR beberapa pegawainya di rumah.
“Sebetulnya, awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah. Itu juga diambil. Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” kata Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?
Rafael mengaku sedih karena tim penyidik turut menyita uang tunai dari rumahnya.
Selain uang untuk THR pegawai, uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek juga disita KPK. Kala itu, kata Rafael, uang tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam amplop.
“Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian,” tutur dia.
Menurut Rafael, tim penyidik KPK mendatangi rumahnya pada pukul 19.30 WIB, Senin (27/3/2023). Ia mengaku menyambut mereka karena merasa tidak ada yang disembunyikan.
Baca juga: Desak KPK Tahan Rafael Alun, Boyamin MAKI: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur
Rafael kemudian menghubungi pengacaranya dan penyidik bersedia menunggu. Operasi penggeledahan kemudian dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan keamanan setempat.
Dari rumah Rafael itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen seperti, fotocopy sertifikat, laporan pendapatan kos0kosan yang diterima istrinya, serta bukti penerimaan aset.
Kemudian, sepeda merk Brompton miliknya, tas dan perhiasan istrinya juga diamankan.
“Ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari hari itu juga disita,” ujar dia.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.