JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael alun Trisambodo mengaku sedih karena uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mengatakan, pada Senin (27/3/2023) lalu, tim penyidik mendatangi rumahnya di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB.
Mereka kemudian mengamankan sejumlah dokumen hingga barang mewah.
“Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil,” kata Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK
Selain uang belanja istrinya, Rafael juga mengaku sedih uang tunai miliknya sebesar Rp 40 jutaan disita KPK.
Uang itu, kata dia, sedianya bakal digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) beberapa pegawai di rumahnya.
“Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” ujar Rafael.
Baca juga: KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael
Adapun sejumlah barang mewah yang diamankan petugas KPK saat itu antara lain, tas istri Rafael, sepeda merk Brompton, perhiasan istri Rafael termasuk gelang dan cincin yang digunakan sehari-hari.
Sementara, sejumlah dokumen yang diamankan antara lain, rincian penghasilan kos-kosan, bukti perolehan aset, dan fotocopy sertifikat.
“Tas istri saya, ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari itu juga disita,” tuturnya.
Rafael mengaku, saat didatangi tim penyidik KPK pada malam itu ia segera menghubungi kuasa hukumnya.
Baca juga: KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo
Menurutnya, penyidik KPK bersedia menunggu kedatangan pengacara Rafael. Penggeledahan juga disaksikan pihak Ketua RT dan keamanan setempat.
“Saya welcome pada saat itu karena memang dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.