JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengklaim, uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box (SDB) miliknya bersumber dari penjualan sejumlah aset pada 2010.
Rafael mengaku memiliki tiga aset bernilai besar yang merupakan hibah dari orangtua. Menurutnya, keberadaan aset itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Salah satu aset tersebut kemudian ia jual pada 2010 dengan nilai Rp 10 miliar. Pada kurun waktu tersebut, ia belum wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pada saat itu saya jual, saya belikan valuta asing saya simpan di SDB,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?
Selain aset dari orang tua, Rafael juga mengaku menjual aset yang dibelinya dengan harga Rp 200 juta pada 1997 pada 2010. Uang hasil penjualan itu ia tukarkan dengan valuta asing dan disimpan di dalam SDB.
Aset lain sumber uang dalam SDB adalah tanah di Jalan Pangandaran Bukit Sentul rumah di kawasan England Park Bukit Sentul, reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank Mandiri.
Aset-aset tersebut, kata Rafael, telah ia laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi miliknya.
“Pada saat itu saya jual, saya belikan valuta asing saya simpan di SDB,” tutur Rafael.
Baca juga: Desak KPK Tahan Rafael Alun, Boyamin MAKI: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur
“Jadi meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” tambah dia.
Rafael membantah penyimpanan uang valuta asing di dalam SDB merupakan cara untuk menyembunyikan harta dari penegak hukum, melainkan dari istri dan anaknya.
Ia menyebut, istri dan anak-anaknya memiliki kebiasaan meminta membeli sesuatu atau berwisata ke tempat tertentu ketika mengetahui Rafael memiliki uang.
Karena tabungan di keluarganya bersifat terbuka, Rafael memilih menyimpannya di SDB menggunakan namanya sendiri.
“Jadi memang saya sembunyikan tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.