JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengklaim, uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box (SDB) miliknya bersumber dari penjualan sejumlah aset pada 2010.
Rafael mengaku memiliki tiga aset bernilai besar yang merupakan hibah dari orangtua. Menurutnya, keberadaan aset itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Salah satu aset tersebut kemudian ia jual pada 2010 dengan nilai Rp 10 miliar. Pada kurun waktu tersebut, ia belum wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pada saat itu saya jual, saya belikan valuta asing saya simpan di SDB,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?
Selain aset dari orang tua, Rafael juga mengaku menjual aset yang dibelinya dengan harga Rp 200 juta pada 1997 pada 2010. Uang hasil penjualan itu ia tukarkan dengan valuta asing dan disimpan di dalam SDB.
Aset lain sumber uang dalam SDB adalah tanah di Jalan Pangandaran Bukit Sentul rumah di kawasan England Park Bukit Sentul, reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank Mandiri.
Aset-aset tersebut, kata Rafael, telah ia laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi miliknya.
“Pada saat itu saya jual, saya belikan valuta asing saya simpan di SDB,” tutur Rafael.
Baca juga: Desak KPK Tahan Rafael Alun, Boyamin MAKI: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur
“Jadi meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” tambah dia.
Rafael membantah penyimpanan uang valuta asing di dalam SDB merupakan cara untuk menyembunyikan harta dari penegak hukum, melainkan dari istri dan anaknya.
Ia menyebut, istri dan anak-anaknya memiliki kebiasaan meminta membeli sesuatu atau berwisata ke tempat tertentu ketika mengetahui Rafael memiliki uang.
Karena tabungan di keluarganya bersifat terbuka, Rafael memilih menyimpannya di SDB menggunakan namanya sendiri.
“Jadi memang saya sembunyikan tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.