Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kantongi 2 Nama Eks Pegawai DJP yang Diduga Jadi Nominee Rafael

Kompas.com - 06/03/2023, 17:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengetahui dua nama mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bekerja menjadi bawahan konsultan pajak.

Konsultan pajak tersebut diduga menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

“Sudah (kantongi nama dua eks pegawai DJP) yang kita dapat dua,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Kendati demikian, Pahala enggan membeberkan nama dua mantan pegawai pajak tersebut.

Baca juga: KPK: Ahmad Saefudin yang Namanya Jadi Pemilik Rubicon Mario, Mungkin Sekarang Dikejar Orang Pajak

Informasi keterlibatan mantan pegawai pajak sebelumnya diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Ivan mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, terdapat mantan pegawai DJP yang bekerja di bawah konsultan terduga nominee Rafael Alun Trisambodo.

“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” katanya.

Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya juga mendapatkan aduan dari masyarakat yang menyebut konsultan pajak terduga nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri.

“Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut,” ujar Ivan.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak, Diduga Nominee Rafael Alun Trisambodo

Sementara itu, KPK mengaku tidak pusing terkait kabar kaburnya konsultan pajak ini ke luar negeri.

Menurut Pahala, transaksi perbankan konsultan pajak tersebut masih di PPATK.

“Tenang, yang penting transaksi perbankannya kan masih ada di PPATK. Ini yang mau kita dalami,” ujar Pahala saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir sejumlah rekening nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak.

PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang profesional.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.

Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Baca juga: KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Jadi Nominee Rafael

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com