JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu, tiba pukul 09.00 WIB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Baca juga: Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak dikawal ketat personel Satuan Brimob dan petugas dari Kejaksaan menuju ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Adapun keduanya bakal mendengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan di atas kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya di ruang utama pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara tersebut. Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menilai dua anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.